Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Pihaknya masih akan mendiskusikan perihal pengajuan banding atau tidak.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)