Baiquni Wibowo Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

MetroTV • 24 Februari 2023 20:54
Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Pihaknya masih akan mendiskusikan perihal pengajuan banding atau tidak.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Kompol Baiquni Wibowo Kasus Pembunuhan Sidang Ferdy Sambo