Terdakwa Putri Candrawathi menyebut almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan perbuatan keji. Putri juga menyebut bahwa Yosua melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)