Terdakwa Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadi Yosua. Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun pejara. Ia tampak tegang, lemas, dan sesekali menunduk saat mendengarkan vonis hakim.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id (ARV)