Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Eliezer dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor. Ketut menegaskan Eliezer, menurut JPU, adalah pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)