Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun Jaksa tidak memasukan pasal TPPU dalam tuntutan walaupun fakta persidangan menunjukkan hal tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id