Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Tim Hukum AMIN, Refly Harun memberikan apresiasi kepada 3 hakim MK yang memberikan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)