5 Perusahaan Obat Terkena Sanksi Pencabutan Izin Peredaran Produk

Medcom • 17 November 2022 17:13
BPOM dalam Pers Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak menyampaikan bahwa ada 5 Produsen Obat dan 1 Perusahaan kimia yang dicabut Izin produksi dan izin edarnya.

Perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. Kemudian terhadap PT Tirta Buana Kemindo dan PT Megasetia Agung Kimia.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Breaking News BPOM Gagal Ginjal Akut Pengawasan Produksi Obat