Polisi berhasil menangkap lima tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kelimanya berinisial AP, HP, IH, D dan SR ditangkap dalam waktu dua hari. Para tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id