"Adanya Putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK nomor 90 tahun 2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of poer Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata hakim Arief Hidayat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)