Pelanggaran Berat Etik Tak Jadi Bukti Cukup Meyakinkan Abuse of Power Presiden

Medcom • 22 April 2024 10:53
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak ada cukup bukti yang dapat meyakinkan adanya abuse of power Presiden Jokowi.

"Adanya Putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan MK nomor 90 tahun 2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of poer Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata hakim Arief Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi