Sidang Pleidoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Lepaskan Arif Rachman Arifin dari Segala Tuntutan
MetroTV • 03 Februari 2023 13:16
Sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk babak nota pembelaan (pleidoi), Jumat (3/2/2023). Sidang pembacaan nota pembelaan ini diawali oleh terdakwa Arif Rachman Arifin. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang pleidoi ini penasihat hukum meminta hakim melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntunan. Menurut mereka, Arif hanya mengikuti perintah atasan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)