Soal Laporan Candaan Gerakan Salat Mendag Zulhas, MK: Sudah Ditangani Bawaslu

Medcom • 22 April 2024 13:23
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil pemohon a quo tak beralasan hukum terkait candaan gerakan salat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pada Senin (22/4/2024) mengatakan, MK tak bisa mempertimbangkan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pasalnya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi Zulkifli Hasan