Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil pemohon a quo tak beralasan hukum terkait candaan gerakan salat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pada Senin (22/4/2024) mengatakan, MK tak bisa mempertimbangkan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pasalnya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)