Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Medcom • 04 April 2024 11:54
Ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Andi Asrun menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Andi menjelaskan bahwa dengan menggugurkan Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Pemilu 2024 Mahkamah konstitusi