Ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Andi Asrun menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhak untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Andi menjelaskan bahwa dengan menggugurkan Gibran tidak sesuai dengan sistem hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)