Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau pembelaan Ferdy Sambo. Karena menurut JPU pleidoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Hal itu disampaikan dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini (27/01/23).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)