Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyindir gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan di Pilpres 2024.
KPU mempertanyakan alasan hal itu baru dipermasalahkan setelah penghitungan suara dilakukan dan AMIN dinyatakan kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(rzs)