Ditemukan Unsur Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejagung

MetroTV • 17 September 2020 13:32
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit P memaparkan hasil penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi disimpulkan ada tindak pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kebakaran bukan disebabkan arus pendek listrik. Tim penyelidik menemukan jerigen sebagai salah satu barang bukti. Puslabfor menyimpulkan kebakaran disebabkan nyala api terbuka.

Kini kasus pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Kejagung mengapresiasi kinerja kepolisian dan mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Breaking News Kebakaran di Kejaksaan Agung

Breaking News Kebakaran di Kejaksaan Agung