Terdakwa kasus mega proyek KTP elektronik Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah USD7,435 juta dikurangi pengembalian Rp5 miliar serta mencabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id