Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama-sama Ferdy Sambo. Richard Eliezer menjalankan perintah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Usai dakwaan telah dibacakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)