Dakwaan JPU Cermat, Kuasa Hukum Richard Eliezher Tidak Ajukan Eksepsi

MetroTV • 18 Oktober 2022 11:47
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama-sama Ferdy Sambo. Richard Eliezer menjalankan perintah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Usai dakwaan telah dibacakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Breaking News Pengadilan Bharada E Tersangka Bharada E Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana