Usai dakwaan telah dibacakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)