Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksmana melihat ada yang unik di peraturan MKD karena jika Setya Novanto dikenakan sanksi sedang jabatannya sebagai Ketua DPR langsung dicopot. Sementara untuk sanksi berat harus melalui proses yang panjang dengan membentuk panel lalu dibawa ke rapat paripurna sehingga ada kemungkinan Setnov tidak akan dijatuhi sanksi, Rabu (16/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id