Pakar: Aturan MKD Tidak Logis Menurut Hukum

16 Desember 2015 20:28
Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksmana melihat ada yang unik di peraturan MKD karena jika Setya Novanto dikenakan sanksi sedang jabatannya sebagai Ketua DPR langsung dicopot. Sementara untuk sanksi berat harus melalui proses yang panjang dengan membentuk panel lalu dibawa ke rapat paripurna sehingga ada kemungkinan Setnov tidak akan dijatuhi sanksi, Rabu (16/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Breaking News Pencatut nama presiden

Breaking News Pencatut nama presiden