Saksi Ahli Ganjar-Mahfud: MK Berwenang Mengadili Proses Perolehan Suara Pilpres 2024

Medcom • 02 April 2024 10:48
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa dan mengadili proses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu merujuk makna perselisihan tentang hasil pemilu pada frasa Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

Ada 2 pelanggaran yang belum atau tidak dapat dan tak ingin diselesaikan penyelenggara pemilu. Pertama, pelanggaran yang tak dapat ditolerir. Kedua, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Breaking News Mahkamah konstitusi Pemilu 2024 Sengketa Pemilu