Tak akan Revisi! Jampidum Tegaskan Tuntutan 12 Tahun Eliezer Sudah Tepat
MetroTV • 19 Januari 2023 17:16
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.
Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fadil mengatakan jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)