Ketiga pasangan calon tidak diwajibkan hadir dalam proses penetapan pasangan. Rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon akan dihadiri oleh anggota KPUD Jakarta, Bawaslu, dan stakeholder terkait.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)