Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka baru korupsi di Maskapai Garuda Indonesia yang menyebabkan kerugian negara Rp8,8 triliun. Kedua tersangka adalah Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno.
Keduanya kini telah ditahan terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK. Kejagung menjerat keduanya sebagai tersangka korupsi PT Garuda Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)