Emirsyah Satar Ditetapkan Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

MetroTV • 27 Juni 2022 14:06
Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka baru korupsi di Maskapai Garuda Indonesia yang menyebabkan kerugian negara Rp8,8 triliun. Kedua tersangka adalah Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno.

Keduanya kini telah ditahan terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK. Kejagung menjerat keduanya sebagai tersangka korupsi PT Garuda Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Kasus korupsi Garuda Indonesia Garuda Indonesia