Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Saldi Isra diberi sanksi teguran tertulis secara kolektif.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)