Nilai Eksepsi 02 Tak Beralasan, MK Nyatakan Berwenang Adili Gugatan AMIN

Medcom • 22 April 2024 10:56
Hakim Konstitusi, Saldi Isra menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menilai eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

Karena itulah, MK melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi