Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Setnov dan JPU sama-sama meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak. Langkah setnov tersebut dinilai khawatir dengan apa yang terjadi pada Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id