Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyindir Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menurutnya salah kamar dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sengketa yang diajukan dua tim pasangan capres-cawapres tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu, karena lembaga itulah yang berkewajiban mengadili kecurangan pemilu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)