Dalam kasus ini, Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
Jelang sidang putusan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah. Peristiwa ini terjadi saat Surya Darmadi hendak duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Surya mengaku telah dipaksa untuk mencabut praperadilan tahun lalu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)