Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Ricky Rizal

MetroTV • 27 Januari 2023 12:22
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ricky Rizal, antara lain soal Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J bahkan mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan pembunuhan. 

JPU menilai, Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut karena mengamankan senjata Brigadir J. Selain itu, soal pernyataan Ricky Rizal yang mengaku kaget akan terjadi pembunuhan kepada Brigadir J terbukti bohong serta terdakwa yang setuju mengikuti skenario Ferdy Sambo karena akan menerima sejumlah uang. 

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)

Breaking News Pengadilan Sidang Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif