Hakim Jelaskan Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang MK

Medcom • 05 April 2024 15:15
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. MK menjelaskan alasan keempat menteri tersebut tidak dilakukan sumpah terlebih dulu.

Keempat menteri tersebut saat akan memberikan keterangan tidak dilakukan sumpah terlebih dulu, tidak seperti saksi-saksi lain sebelumnya. Hakim konstitusi Arief Hidayat pun menjelaskan hal tersebut.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Mahkamah konstitusi Sengketa Pemilu Pemilu 2024