Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Pakar: Bukan Kewenangan PN Jakpus

MetroTV • 02 Maret 2023 19:25
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda pemilu ke 2025. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, satu satunya pihak yang bisa memutuskan penundaan pemilu hanya KPU. Bivitri menyebut, peraturan soal penundaan pemilu tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. PN Jakpus disebut melawan hukum lantaran sudah melakukan perbuatan yang di luar kewenangannya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Breaking News KPU Pemilu 2024 Pilpres 2024 Pengadilan Partai Politik