Pasalnya, pada Pilkada 2024, hanya partai politik yang memiliki suara minimal 20 persen di tingkat DPRD yang bisa mengusung kepala daerah. Sehingga, mereka yang tak mencapai target itu akan saling berkoalisi untuk bisa mengusung kepala daerah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)