Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Ayah: Terima Kasih Hakim

MetroTV • 23 Februari 2023 12:56
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rahman Arifin. Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu dihukum 10 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, M Arifin Rahim Ayah Arif Rachman Arifin tampak langsung bersujud syukur. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada hakim, pengacara dan keluarga.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
(ARV)

Breaking News Pengadilan Vonis hakim Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif