Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rahman Arifin. Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu dihukum 10 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, M Arifin Rahim Ayah Arif Rachman Arifin tampak langsung bersujud syukur. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada hakim, pengacara dan keluarga.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)