Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Ayah: Terima Kasih Hakim

MetroTV • 23 Februari 2023 12:56
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rahman Arifin. Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu dihukum 10 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, M Arifin Rahim Ayah Arif Rachman Arifin tampak langsung bersujud syukur. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada hakim, pengacara dan keluarga.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Breaking News Pengadilan Vonis hakim Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana