Anggota MKD Fraksi PPP Dimyati Natakusumah memutuskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik yang bersifat berat dan sebaiknya diberi sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR RI, Rabu (16/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id