Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Agus Riewanto mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa adanya kemungkinan gugatan selanjutnya akan ditolak. Sementara itu, ia mengapresiasi terhadap putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)