Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya dalam persidangan. Semua hanya narasi tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, ahli maupun juga dari alat bukti yang dibawa ke sidang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)