MK Tolak Gugatan Pilpres, Yusril: Semua Hanya Narasi, Tak Ada Bukti

Medcom • 22 April 2024 16:05
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya dalam persidangan. Semua hanya narasi tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, ahli maupun juga dari alat bukti yang dibawa ke sidang.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi