Lebih parahnya garam impor yang seharusnya untuk industri ini malah dicetak, diberi label SNI, dan didistribusikan. Sehingga para UMKM harus bersaing dengan garam impor.
Perbuatan ini menimbulkan kerugian perekonomian negara. Di mana garam dalam negeri tak mampu bersaing dengan harga garam impor. Kejagung pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)