Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan saran penting kepada Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan perbaikan dalam Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PMK) tanpa kewajiban terhadap proses banding. Saran ini disampaikan dalam konteks untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam penyelesaian sengketa pemilihan di masa depan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK dalam sebuah pernyataan menyatakan, "Jika memang diperlukan proses banding, prosedurnya harus diatur dengan jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan konflik yang memakan waktu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)