Berbeda dengan rencana sebelumnya, keluarga batal mendampingi proses autopsi ulang jenazah Brigadi Yoshua. Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua pun mengaku kecewa karena proses autopsi ulang berbeda dengan perjanjian sebelumnya. Pihak dokter menjelaskan keluarga tidak bisa mendampingi sebab melanggar kode etik kedokteran.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)