Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjawab dan menguraikan dalil laporan yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana. MKMK memutuskan bahwa dalil yang dilaporkan pelapor Denny Indrayana tidak tepat. Sebab keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat konkrit.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)