Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Arief Hidayat juga menyebutkan tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan syarat paslon.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)