Tok! MK Tolak Permohonan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Medcom • 16 Januari 2024 15:12
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres pada Selasa, 16 Januari 2024, hari ini. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Breaking News Mahkamah konstitusi Capres Cawapres