Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres pada Selasa, 16 Januari 2024, hari ini. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)