BPOM Ungkap 2 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya

MetroTV • 31 Oktober 2022 16:44
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan dari 102 obat, ada 2 industri farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut tambahan. Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Selanjutnya, Penny mengatakan 2 Industri farmasi tersebut akan diajukan pidana terkait indikasi kandungan zat berbahaya dalam produksinya. 
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News BPOM Gagal Ginjal Akut Obat