Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ada bebrapa kasus yang tak ditindaklanjuti oleh KPK, padahal sudah dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, hal ini tak bisa dilakukan karena merendahkan martabak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id