Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan kerugian dalam kasus komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung sebesar Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara. Febrie mengatakan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Para terdakwa akan didakwa kerugian negara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)