Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Keberatan Soal Bansos & Penyalahgunaan Kekuasaan

Medcom • 22 April 2024 14:53
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Usai pembacaan putusan, ada tiga hakim MK yang mengusulkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.

Salah satunya hakim MK Saldi Isra yang menyatakan keberatan terkait bantuan sosial dalam kampanye pemilu 2024 kemarin. Menurut Saldi Isra, harus ada penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut. Selain itu, bansos yang bersumber dari dana pemerintah, seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi