Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sangat kecewa atau keputusan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)