Lolosnya Setya Novanto dari sanksi etik setelah mundur dari Ketua DPR jelang putusan sidang MKD dinilai sebuah siasat. Dengan tidak adanya sanksi, Setnov masih bisa menjabat sebagai alat kelengkapan DPR tanpa terhalang, Kamis (17/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id