Pakar hukum tata negara Satya Arinanto menilai, MKD seharusnya kembali membuka sidang etik untuk memutuskan sanksi untuk Setya Novanto. Karena menurut peraturan tata beracara di MKD, sidang harus ada putusan, Jumat (18/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id