Hakim Sarpin dilaporkan ke Komisi Yudisial karena putusannya memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang sidang praperadilan dianggap melampaui kewenangannya. Bagaimana seharusnya KY dan MA menyikapi putusan Hakim Sarpin yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat ini? Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan, Koordinator YLBHI/Pelopor Julius Ibrani dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, menyampaikan tanggapannya, Kamis (26/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id