Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan. Tujuh tatanan tersebut menurut PP 109/2012 adalah di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan, Selasa (19/5/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id