Tujuh Kawasan Ini Wajib Jadi Kawasan Tanpa Rokok

19 Mei 2015 13:43
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan. Tujuh tatanan tersebut menurut PP 109/2012 adalah di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan, Selasa (19/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Rokok

8 Eleven Show Rokok